Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 11 Lahan Milik Surya Damardi di Kalbar

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |16:21 WIB
Kejagung Sita 11 Lahan Milik Surya Damardi di Kalbar
Kejagung Sita Lahan milik Surya Darmadi di Kalbar (foto: dok Kejagung)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat milik tersangka Surya Darmadi. 11 lahan yang disita itu diperkirakan luasnya mencapai 49.336 hektare (ha).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” urai Ketut, melalui keterangan tertulis.

 BACA JUGA:KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi

Tanah puluhan ribu hektare itu tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya, sebidang tanah seluas 7.023 haktare terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Ceria Prima. Kemudian, sebidang tanah seluas 4.093 ha yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Sebidang tanah seluas 8.029 ha di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang. Tiga bidang tanah ini atas nama PT Ceria Prima yang digunakan untuk kebun dan pabrik kelapa sawit.

 BACA JUGA:Kejagung Kembali Sita Lahan dan Pabrik Seluas 697.196 Meter Persegi Milik Surya Darmadi

Kemudian, tanah seluas 14.335 hektar di di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Wirata Daya Bangun. Tanah ini pun digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

 

Jaksa penyidik juga turut menyita sebidang tanah seluas 1.385 hektar di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada.

Lalu, tanah seluas 2.160,54 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atas nama PT Wana Hijau Semesta. Kemudian, sebidang tanah seluas 2.930 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Tanah seluas 3.405,84 ha di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kabupaten Sambas atas nama.

Tanah seluas 5.602 ha di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, sebidang tanah seluas 169,19 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

"Terakhir, tanah seluas 205,81 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Lima bidang tanah ini atas nama PT Wana Hijau Semesta," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement