Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Yakin Bharada E Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |18:54 WIB
LPSK Yakin Bharada E Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Bharada E saat diperiksa Komnas HAM (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini Bharada E alias Richard Eliezer dapat tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

LPSK menilai berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban pasal 10 A, terlindung yang berstatus Justice Collaborator (JC) diperbolehkan untuk tidak bersaksi di hadapan tersangka ataupun terdakwa lainnya.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat menanggapi kesiapan Bharada E menghadapi rekonstruksi yang direncanakan hendak digelar Selasa 30 Agustus 2022. Menurut Susi, LPSK masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kehadiran Richard.

"Kalau di undang-undang pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, memberikan haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Kendati demikian, Susi menilai keperluan LPSK untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri karena apakah diizinkan Bharada E untuk tidak hadir rekonstruksi.

Baca juga: LPSK Pantau Bharada E 24 Jam Lewat CCTV

"Tapi ini kan persidangan, kalau rekonstruksi lain lagi. Nah ini sedang kami koordinasikan, apakah bisa (Bharada E) tidak berhadapan langsung," lanjut Susi.

Baca juga: Orangtua Bharada E Dikabarkan Disekap, Ini Reaksi LPSK

Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik bakal menghadirkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E secara langsung dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi tersebut akan menjadi momen pertama Bharada E disatukan bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.

Sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring. "Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca juga: LPSK: Didukung Masyarakat, Kondisi Bharada E Kian Sehat di Mako Brimob

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement