Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Gelar Rapat Bamus Bahas Pemberhentian Gubernur DKI, Anies: Kita Hormati

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |13:23 WIB
DPRD Gelar Rapat Bamus Bahas Pemberhentian Gubernur DKI, Anies: Kita Hormati
Anies Baswedan (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

"Di Bamuskan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Kemudian, Pras sapaan karibnya juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian. Usul itu mesti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub.

Baca juga: Anies Bagikan Kisah Libi, Kucing yang Jadi Saksi Penggusuran di Bukit Duri

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement