Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 9 Korbannya, Predator Anak Laki-Laki Ini Mengaku Trauma dengan Perempuan

Alfie Al Rasyid , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |18:33 WIB
Cabuli 9 Korbannya, Predator Anak Laki-Laki Ini Mengaku Trauma dengan Perempuan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ia menambahkan bahwa ironisnya ada beberapa korban yang dicabuli hingga empat kali. Orangtua dari salah satu korban itu pun langsung melapor ke RT dan Polsek Jemaja.

Kepada polisi, pelaku yang berusia 43 tahun ini mengaku sakit hati dan trauma terhadap wanita sehingga mendorong Safri untuk melampiaskan ke anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Deretan Predator Anak dengan Korban Terbanyak, Nomor 3 Paling Heboh

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement