Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Bakal Ungkap Penyelundupan 509,7 Gram Sabu Jaringan Afrika

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |09:06 WIB
Polda Jateng Bakal Ungkap Penyelundupan 509,7 Gram Sabu Jaringan Afrika
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 509,7 gram dari Zambia, Afrika bagian selatan, dikabakan bakal diungkap Polda Jawa Tengah (Jateng), hari ini, Senin (29/8/2022).

"Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin konferensi pers tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba. Seluruh TSK dihadirkan di Lapangan Apel Mapolda," tulis keterngan tersebut, tulis keterangan yang diterima wartawan.

Menurut rencana, konferensi pers tersebut bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, jumlah bawang bukti yang berhasil disita adalah 9.910,07 gram sabu, 541,28 gram ganja sintetik, 32.563,60 gr ganja, 59 ribu butir ektasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Diberitakan Sebelumnya, Narkoba tersebut dikirim kepada seorang laki-laki berinisial CY (42) dengan alamat Sidorejo Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Modus upaya penyelundupan tersebut, sabu dimasukkan ke false compartment.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini berawal ketika petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan barang kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang berupa satu CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) pada 13 Juni 2022. Barang tersebut dibongkar lantaran mencurigakan.

"Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman itu. Dalam pemeriksaan ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," tutur Anton, Senin, 20 Juni 2022.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement