MAJALENGKAĀ - Nasib apes dialami DS, warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Setelah mulai bergelut dengan judi Toto Gelap (Togel) online sejak Juni 2022, kini pria berusia 45 tahun itu harus berurusan dengan polisi dan terancam penjara maksima 10 tahun penjara, setelah aksinya ketahuan Reskrim Polres Majalengka.
Pada Rabu 24 Agsutus 2022 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, DS melakukan aktivitas judi Togel jenis Sydney dan Hongkong secara online. Namun, Rabu malam itu ternyata bukan milik DS.
Belum juga dia mendapat hasil dari aktivitas yang digelutinya dalam kurun waktu sekitar 3 bulan di ādomino4d.com,ā sejumlah orang dari Reskrim Polres Majalengka menghampirinya untuk kemudian menggunakannya.
āDS merupakan pengecer perjudian Togel dengan cara menerima (uang) pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor. Selanjutnya (uang) pasangan tersebut dimasukan ke website melalui handphone miliknya dengan membuka aplikasi Google dan mengetik ādomino4d.com,ā kata Kapolres AKB Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, Senin (29/8/2022).
Dalam menjalankan aksinya, jelas dia, DS bisa meraup keuntungan lebih dari Rp3 juta per bulan. Keuntungan itu di antaranya didapat dari uang ākomisiā rekan-rekannya yang menitipkan uang untuk dipasangkan di platform judi online itu.
āDS melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2022 dengan omzet kurang lebih Rp3.000.000 per bulan, dan memperoleh keuntungan sebesar 20% dari pasangan setiap harinya. Tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres guna penyidikan lebih lanjut,ā kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News