JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi tangkap 18 orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022. Adapun total barang bukti 129,62 gram sabu-sabu, 294,23 gram ganja kering, 26,98 gram tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang sebanyak 1.680 butir.
"Para pelaku ditangkap dari 16 kasus berbeda. Mayoritas ditangkap di Cimahi dan Bandung Barat, kemudian dikembangkan ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Sabtu 27 Agustus 2022.
Baca juga: Beli Pil Ekstasi Modus Dibungkus Kopi Saset, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Modus yang dilakukan para pengedar dengan tiga cara, yakni sistem tempel dengan cara menaruh di satu tempat, kedua melalui transaksi langsung atau terkenal dengan istilah adu banteng.
Imron menerangkan tren kasus peredaran narkoba di Cimahi-KBB secara umum terus meningkat. Meski begitu, pihaknya akan terus berusaha untuk menindak tegas para pelaku.
"Umumnya meningkat. Kerena banyaknya pemakai. Tapi Kami Polres Cimahi enggak akan berhenti memberantas narkoba tanpa pandang bulu," tutur Imron.
Sedangkan para tersangka dikenakan pasal 111,112,114, dan 197 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.