Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Brigadir J Dilarang Ikuti Proses Rekonstruksi, Ini Tanggapan Polri

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |12:04 WIB
Pengacara Brigadir J Dilarang Ikuti Proses Rekonstruksi, Ini Tanggapan Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengklaim tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian buka suara. Menurut Andi, pihak yang wajib hadir hanya pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).

 BACA JUGA:Dilarang Ikuti Proses Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Akan Lapor ke Jokowi

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

 BACA JUGA:Diusir Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Kecewa Terpaksa Pulang

Lebih lanjut, Andi menuturkan, proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement