PRANCIS - Pengadilan administratif tertinggi Prancis telah menyetujui seorang imam kelahiran Prancis yang dituduh melakukan ujaran kebencian akan dideportasi ke Maroko.
Dikutip BBC, hakim di Paris sebelumnya telah menghentikan deportasi Hassan Iquioussen yang memegang kewarganegaraan Maroko.
Baca juga: Tiba di Uni Emirat Arab, 15 Imam Masjid Indonesia Siap Bertugas
Namun pengusirannya telah diperintahkan kembali pada Juli oleh kementerian dalam negeri terkait khotbah yang dianggap kontroversial. Ceramah itu dituduh anti-Semit serta menyerukan agar perempuan "tunduk" kepada laki-laki.
Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin menggambarkan keputusan pada Selasa (30/8/2022) sebagai “kemenangan besar bagi republik.”