TNI AD telah menetapkan tersangka sejumlah oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua. Penetapan tersangka ini merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih.
Sebelumnya, empat warga di Mimika yang ditemukan tewas dengan dugaan mutilasi adalah simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dibawah pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Berikut fakta-fakta kasus mutilasi yang melibatkan oknum TNI:
1. Enam Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi 4 Simpatisan KKB
TNI AD telah menetapkan tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.
"Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA:Kasus Mutilasi di Papua, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
2. Puspomad Diterjunkan untuk Selidiki Kasus Mutilasi
Penetapan tersangka tersebut, tambah Tatang, merupakan salah satu perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk mengusut kasus tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga diterjunkan untuk penyidikan kasus itu.
"Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna.
3. Dua Perwira TNI Ikut Terlibat Mutilasi
Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, dua diantaranya merupakan perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor dan Kapten. Kedua perwira tersebut merupakan dari infanteri berinisial Mayor HF dan Kapten DK.
Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Tersangka yang teridentifikasi bukan hanya dari prajurit TNI AD melainkan juga warga sipil. Adapun untuk tersangka warga sipil penanganan diserahkan oleh pihak kepolisian setempat.
"Untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian," ucap Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna.
4. Tersangka Mutilasi Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengatakan para pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap warga di Timika, Kabupaten Mimika, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Dari jumlah tersebut 9 telah ditangkap dan 1 DPO. Dari 9 yang ditangkap, 6 di antaranya merupakan Prajurit TNI dari Brigif 20/IMJ Kostrad sehingga telah diserahkan kepada pihak Sub Den Pom Timika.
Sementara 3 pelaku lainnya berasal dari sipil, yaitu APL alias J, DU, dan R. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk sementara disangkakan kepada mereka bertiga.
5. Oknum Enam Prajurit TNI Jalani Penahanan
Enam terduga pelaku oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua sempat menjalani penahanan dalam penyelidikan di Subdenpom XVII/Cenderawasih.
Keenamnya diduga terlibat dalam pembunuhan empat orang warga sipil yang jenazahnya ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur pada Jumat dan Sabtu (26 dan 27 Agustus 2022)
TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
(Awaludin)