Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kasus Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp104 Triliun, Ini Aset yang Sudah Disita

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |07:04 WIB
4 Fakta Kasus Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp104 Triliun, Ini Aset yang Sudah Disita
Surya Darmadi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp104 triliun disebut sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Sejumlah aset Surya Darmadi terus disita untuk menutupi ketugian negara yang timbul akibat perbuatan culas pelaku. Berikut sejumlah faktanya:

1. Sita Aset Rp11,7 Triliun

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik bos PT Duta Palma, Surya Darmadi sebesar Rp11,7 triliun. Penyitaan akan terus dilakukan untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp104.1 triliun.

Jampidsus Febri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menyita aset Surya berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Kemudian, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Penyidik juga menyita enam gedung di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

"Ada tiga apartemen di Jaksel (Jakarta Selatan), dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter," kata Febrie di Jakarta, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), Febrie memperkirakan nilai aset-aset tersebut sebesar Rp11,7 triliun. Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.

Baca juga: Kejagung Sita Dua Kapal Royal Palma Milik Surya Darmadi

Selain aset, Febrie juga menyebut pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, dan Sing$646,04.

"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset SD. Oleh karena itu, nilai aset penyitaan masih akan terus berkembang," jelasnya.

2. Buru Tiga Aset

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.

"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Febrie Rabu (31/8).

Adapun jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Sebab, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tandas Febrie.

3. Nilai Kerugian Lebih Besar

Terkait kerugian negara, Kejagung mengumumkan nilai yang lebih besar ketimbang yang disampaikan di awal, yaitu Rp78 triliun. Setelah dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingungan hidup maupun ahli prekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104,1 triliun.

Dengan rampungnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, Febrie mengatakan proses pemberkasan terhadap dua tersangka kasus itu akan segera selesai. Diketahui, Kejagung turut menyeret mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dalam perkara tersebut. 

4. Duduk Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan nilai kerugian yang dimaksud saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8) sore.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” ucap Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia membeberkan pelanggaran hukum yang dilakukan, yaitu dengan membuka dan memafaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit; tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat; menyuap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD.

“Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Burhanuddin melanjutkan, terakhir yakni pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai sekira Rp600 miliar per bulan.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement