Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi, Polda Jatim Tangkap 7 Pelaku

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |22:02 WIB
Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi, Polda Jatim Tangkap 7 Pelaku
Pelaku penggelapan 30 ton gula ditangkap Polda Jatim (Foto : MPI)
A
A
A

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS.

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda. Ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement