Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampok Minimarket, Mantan Kepala Toko Ditembak di Denpasar

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |18:37 WIB
Rampok Minimarket, Mantan Kepala Toko Ditembak di Denpasar
Pelaku perampokan minimarket di Denpasar, Bali (Foto: M Chusna)
A
A
A

Saat hendak ditangkap, Rizki melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya. "Kita lakukan tindakan tegas terukur," imbuh Bambang.

BACA JUGA:Kompleks Rumah Pribadi Ferdy Sambo Ternyata Pernah Dua Kali Terjadi Perampokan 

Kepada polisi, Rizki mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Bambang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement