Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Belum Terima Memori Banding PTDH Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |14:04 WIB
Polri Belum Terima Memori Banding PTDH Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan sampai saat ini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Informasi yang perlu disampaikan info jadi Karo Wabprof memori banding Irjen FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA:Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Belum Lengkap secara Formil 

Meski begitu, Dedi menyebut, pihaknya menyiapkan seluruh perangkat sidang komisi banding dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Polri sudah siapkan sidang komisi banding dipimpin Pati bintang 3. Secepatnya proses sidang komisi banding putuskan hasil banding, 21 hari memori banding untuk putuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Dedi.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat atau sebagai anggota Polri terkait kasus Brigadir J. Ia mengajukan banding setelah menerima putusan itu.

Secara paralel, Ferdy Sambo juga merupakan tersangka pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya. Mereka adalah, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Viral Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin Apanya? Pansos Itu 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement