"Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan," sambungnya.
KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi dapat memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan.
Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar.
Baca juga: Usut Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Periksa Camat hingga Kepala Pasar
(Fakhrizal Fakhri )