JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Memori banding sudah diserahkan KPK ke pengadilan.
"Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).
Ali menjelaskan alasan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, soal pasal gratifikasi gratifikasi yang tidak sesuai dengan tuntutan tim jaksa. Padahal, kata Ali, terdakwa Abdul Wahid telah mengakui penerimaan gratifikasi tersebut.
"Adapun yang menjadi argumentasi tim jaksa yang jabarkan dalam memori banding tim jaksa, antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) diakui terdakwa karena menerima pemberian uang diantaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," bebernya.
Baca juga: Soal Imbalan Rp200 Juta, DPR: Bisa Bikin Semangat Masyarakat Lapor Kasus Korupsi
Selain itu, sambung Ali, soal uang tunai Rp4,1 Miliar yang ditemukan di rumah Abdul Wahid saat dilakukan penggeledahan. Di mana, uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima pada Abdul Wahid karena jabatannya selaku Bupati.
"Yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Ali.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengangkutan Batu Bara di Sumsel