Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Uang dalam Perkara Judi, AKP M Fajar Dipatsus di SPN Lido 30 Hari

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |15:17 WIB
Terima Uang dalam Perkara Judi, AKP M Fajar Dipatsus di SPN Lido 30 Hari
Ilustrasi/ Foto: Antara
A
A
A

"Hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat Jumat (2/9/2022).

Selain AKP Fajar, tujuh anggota Kanit Reskrim Polsek Penjaringan turut terseret dalam pelanggaran kode etik tersebut. Zulpan berkata, AKP Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di SPN Lido.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement