Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berawal Kecurigaan Warga, Polres Tomohon Tangkap 2 Pria Penimbun Ribuan Liter Solar

Arther Loupatty , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |15:17 WIB
Berawal Kecurigaan Warga, Polres Tomohon Tangkap 2 Pria Penimbun Ribuan Liter Solar
Polisi tangkap penimbun solar. (Foto: Arther
A
A
A

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dumptruck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 60 miliar," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement