"Demi meraup keuntungan pribadi, jadi P menjajakan wanita muda pada laki-laki hidung belang. P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan traksi di tempat yang telah disetujui," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Baca juga: Puluhan Pasangan Mesum dan Lima PSK Terjaring Razia, Kelabakan saat Dihampiri Petugas
(Fakhrizal Fakhri )