Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawarkan PSK di Medsos, Mucikari Perempuan Ditangkap di Jakut

Yohannes Tobing , Jurnalis-Minggu, 04 September 2022 |14:02 WIB
Tawarkan PSK di Medsos, Mucikari Perempuan Ditangkap di Jakut
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Demi meraup keuntungan pribadi, jadi P menjajakan wanita muda pada laki-laki hidung belang. P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan traksi di tempat yang telah disetujui," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.

Baca juga: Puluhan Pasangan Mesum dan Lima PSK Terjaring Razia, Kelabakan saat Dihampiri Petugas

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement