Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkap Jabatan di Kerajaan Majapahit, Pendeta Jadi Hakim Tertinggi

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |07:07 WIB
Rangkap Jabatan di Kerajaan Majapahit, Pendeta Jadi Hakim Tertinggi
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

PENDETA di masa Kerajaan Majapahit tak hanya difungsikan sebagai penyebar dan berurusan dengan agama. Para pendeta ini juga mendapat tugas di dalam pemerintahan Kerajaan Majapahit. Bahkan dari mereka harus mengemban misi untuk menjadi pejabat negara.

Para pendeta banyak yang ditugaskan menjadi petugas pengadilan, baik di pusat maupun daerah, karena masyarakat Majapahit yang berdasarkan agama. Prof Slamet Muljana pada "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" menyatakan, kepala agama Siwa dan Buddha di Majapahit masing-masing diangkat sebagai dharmmadyaksa atau hakim tertinggi, dengan gelar dang acarya.

Awal mula pembantunya hanya berjumlah lima, kemudian menjadi tujuh yang disebut upapatti. Pengangkatannya sebagai dharmmadyaksa mulai sejak pembangunan Kerajaan Majapahit seperti yang tercantum pada Piagam Kudadu 1294, yang menyebut dharmmadyaksa ri Kasaiwan Dang Acarya Agraja, dan dharmmadyaksa ri Kasogatan Dang Acarya Ginantaka.

Konsep ini berbeda dengan yang ada di Kerajaan Singasari, yang hanya ada seorang dharmmadyaksa saja, karena Piagam Panampihan 1269 hanya menyebut dharmmadyaksa ri Kasaiwan Dang Acarya Siwanata.

Pengangkatan dua dharmmadyaksa ini sudah dimulai sejak raja pertama Majapahit Raden Wijaya yang bergelar Kertarajasa Jayawardhana. Konsep ini lantas dipertahankan seterusnya oleh raja-raja penggantinya. Kedudukan dharmmadyaksa ini dapat disamakan dengan hakim tertinggi.

Konon demi menjaga marwah pendeta yang berada di kasta tertinggi brahmana, Kakawin Negarakertagama menyebut pendeta mengindahkan tutur. Tutur ini merupakan sastra naluri berupa uraian tentang upacara dan ajaran agama, terutama agama Siwa dan Buddha, berdasarkan cukilan-cukilan teks Sansekerta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement