Kemudian fakta yang kedua, lanjut Ibrahim, adalah kebohongn tersangka terkait dengan penggunaan pisau yang dipakai untuk melakukan penusukan. Awalnya itu disebutkan adalah pisau dapur tapi setelah dilakukan pemeriksan laboratorium forensik tidak ada identifikasi darah di pisau itu. Kemudian setelah dikonfrontasi itu bukan pisau yang sebenarnya.
"Jadi diamankan pisau lainnya, yang memang dipakai pelaku menusuk korban. Selain itu fakta lainnya adalah soal korban yang meludah ke tersangka, itu tidak ada. Yang ada adalah sempat terjadi perdebatan," pungkasnya.
Kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, kini jadi perhatian publik. Pelaku Henry Hernando (30) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis itu, yang menusuk korban sebanyak lima kali dengan menggunakan sebilah pisau.
Baca juga: CCTV Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Mantan Dandim Tarakan di Lembang
(Fakhrizal Fakhri )