Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

CCTV Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Mantan Dandim Tarakan di Lembang

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |12:52 WIB
CCTV Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Mantan Dandim Tarakan di Lembang
Foto: MNC Portal
A
A
A

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menyimpulkan kasus penusukan terhadap seorang purnawirawan TNI, Muhammad Mubin yang juga mantan Dandim Tarakan, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai peristiwa pembunuhan berencana.

(Baca juga: Terungkap! Mantan Dandim Tarakan yang Tewas Ditusuk Motifnya Pembunuhan Berencana)

Kesimpulan tersebut diambil setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara dan penyelidikan mendalam terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB lalu itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan mendalam, pihaknya mendapati sejumlah fakta baru, di antaranya seperti keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi terdapat kebohongan.

Diikatakan Ibrahim, terbongkarnya fakta baru tersebut diperoleh setelah pihaknya menambah jumlah saksi yang diperiksa dari yang awalnya 3 orang menjadi 12 orang. Fakta baru juga diperoleh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi serta telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Ibrahim, Senin (22/8/2022).

Diketahui, dalam peristiwa tersebut, pelaku berinisial HH yang kini telah berstatus tersangka dan diamankan di Mapolda Jabar menusuk MM yang diketahui seorang purnawirawan TNI hingga bersimbah darah dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Ibrahim mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan mendalam, pihaknya mendapati beberapa fakta-fakta baru sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka di ludahin oleh korban ternyata itu tidak benar," ujarnya.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," lanjutnya.

Mengacu pada fakta-fakta baru tersebut, pihaknya menyimpulkan peristiwa tersebut diduga pembunuhan berencana. Pihaknya pun mengubah Pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

"Dari pendalaman fakta ini, kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup," kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar mengambil alih kasus penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan anggota TNI oleh pemilik toko di kawasan Lembang, KBB.

"Pada tanggal 16 Agustus tersebut, korban pada jam 08.10 WIB memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka. Nah, pada saat itu, kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

Namun, lanjut Ibrahim, teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan korban malah marah kepada karyawan pelaku. Mengetahui ada keributan di depan toko yang juga kediamannya itu, tersangka yang tengah memasak nasi goreng di dapur kemudian keluar dan tanpa sadar membawa pisau dapur.

"Pada saat itu terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul, nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," papar Ibrahim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement