Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |07:01 WIB
Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Baca juga: Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca juga: Kemendagri Soroti Peran Satpol PP di Tengah Masyarakat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement