Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 3 Oktober Mendatang

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |07:05 WIB
Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 3 Oktober Mendatang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 6 September sampai dengan 3 Oktober 2022. Di mana seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama hampir sebulan ke depan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (6/9/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Baca juga: Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca juga: Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement