Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Simak Lagi Vonisnya yang Dipangkas 6 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |16:13 WIB
Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Simak Lagi Vonisnya yang Dipangkas 6 Tahun
Pinangki (Berbaju hitam) bebas bersyarat hari ini dari Lapas Tangerang (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari, juga dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, hari ini.

Pinangki hirup udara bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan telah lebih dulu keluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ratu Atut mendapat program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal serupa didapatkan Pinangki. Setelah menghirup udara bebas, Pinangki juga masih harus menjalankan kewajibannya. Salah satunya, wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, Pinangki belum bebas murni. Rika enggan membeberkan kapan Pinangki bebas murni atau selesai program pembebasan bersyarat.

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement