JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran dengan sikap Putri Candrawathi (PC) dan suaminya Ferdy Sambo (FS) yang bersikukuh mengatakan bahwa Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
LPSK menilai klaim kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu janggal lantaran dua unsur yang biasa ada pada kasus pelecehan seksual tidak terpenuhi dalam kasus ini. Kedua unsur tersebut adalah adanya saksi dan relasi kuasa antara korban dan pelaku.
"Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Senin, (5/9/2022).
Selain itu, relasi kuasa antara PC yang mengklaim sebagai korban, dengan Brigadir J yang dituding sebagai pelaku dalam kasus pelecehan ini juga dinilai janggal. Pasalnya, PC sebagai korban memiliki relasi kuasa yang lebih kuat dibandingkan Brigadir J sebagai pelaku. (dka)