"Ini terkesan unik karena lokasi kita lihat dari depan dikemas seperti warteg untuk mengelabui petugas dan kita melakukan sidak ke lokasi tersangka berbohong bahwa warteg ini bukan milik yang bersangkutan, tentunya kami lakukan pendalaman warteg ini berhasil kami buka," ucap Siswo.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 508 tabung gas 3 kilogram, 67 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong, 103 tabung 3 kilogram dalam keadaan kosong, 40 buah pipa besi suntik, 1 unit mobil pikap dan lainnya.
"Tersangka sementara kami amankan satu orang perannya pemodal dan pemilik lokasi. Ternyata tersangka dibantu 3 orang pekerjanya yang skrng statusnya DPO. Pembelinya yang kenal salah satu pekerjanya yang masih DPO kami akan terus pengembangan barang subsidi ini," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.