BOGOR - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Uniknya, lokasi atau tempat praktik tersebut berkedok warteg.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial RP. Tersangka menyuntikan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
"Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji 3 kilogram. Modus operandi tersangka membeli tabung gaa 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik," kata Wisnu, Selasa (6/9/2022).
Dari keterangan tersangka, praktik ilegal itu sudah dijalankannya semenjak 3 bulan terakhir. Dengan keuntungan estimasi mencapai Rp 90 juta perbulan..
"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp 90 juta perbulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Sis2o D.C Tarigan mengatakan lokasi penyuntikan gas tersebut berkamuflase atau berkedok warteg.