Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Dikenakan Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |16:09 WIB
Bebas Bersyarat, Ratu Atut Dikenakan Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Ratu Atut saat bebas bersyarat di Lapas Perempuan Tangerang (foto: dok ist)
A
A
A

TANGERANG - Usai menjalani 2/3 masa hukuman, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Ratu Atut akan menjalani masa percobaan selama 4 tahun dan wajib lapor hingga 2026 nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno menerangkan, Atut keluar dari Lapas Kelas II A Tangerang sekitar pukul 09.30 WIB. Atut diantar menuju kejaksaan oleh pihak Lapas, dan kemudian menuju Balai Pemasyarakatan. Setelahnya baru diserahkan langsung ke pihak keluarga.

 BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor dan Tak Boleh Bermasalah dengan Hukum hingga 2026

Dalam foto yang diterima MNC Portal, tampak Atut mengenakan kemeja putih dan kerudung orange memegang dokumen pembebasan bersyaratnya.

"Keluar sekitar pukul 9.30 WIB, dijemput pihak keluarga, dan oleh kami diantar ke kejaksaan, lalu ke Bapas dan setelah itu langsung diserahkan ke pihak keluarga," ujar Masjuno di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang.

 BACA JUGA:Selain Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas dari Lapas Tangerang Hari Ini

Pembebasan bersyarat Atut ini dilakukan berdasarkan keputusan Kemenkumham, yang salah satu persyaratannya adalah telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama dalam tahanan. Untuk ke depannya, Atut akan berada dalam pengawasan Bapas Serang hingga nanti bebas murni di tahun 2026.

"Wajib lapor 4 tahun, ketentuannya memang begitu. Kita menyebutnya masa percobaan, bebas bersyarat artinya bukan bebas murni," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement