Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Pinangki Bebas: Divonis 10 Tahun, Dipangkas Jadi 4 dan Jaksa Menerima

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |11:02 WIB
Fakta-Fakta Pinangki Bebas: Divonis 10 Tahun, Dipangkas Jadi 4 dan Jaksa Menerima
Pinangki Sirna Malasari (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat kemarin, Selasa 6 September 2022. Peristiwa itu tentu menarik perhatian publik lantaran kasus yang menjerat Pinangki adalah penerimaan suap dari Djoko Tjandra yang mulanya divonis 10 tahun penjara, namun baru dipenjara 2 tahun Pinangki sudah bebas.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Pinangki Sirna Malasari:

1. Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

2. Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman empat tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement