JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program bebas bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi. Mereka dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa, 6 September 2022.
Berikut 4 fakta soal pembebasan bersyarat terhadap 23 napi kasus korupsi, sebagaimana dirangkum pada Kamis (8/9/2022) :
1. Daftar Lengkap 23 Koruptor Bebas
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, merincinkan ke 23 napi korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat. Beriku daftarnya :
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo;
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
20. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
21. Desi Aryani bin Abdul Halim;
22. Pinangki Sirna Malasari;
23. Mirawati binti H Johan Basri.
2. Bebas dari 2 Lapas
Rika menjelaskan, para napi itu bebas dari 2 lapas, yaitu Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.
"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Sebanyak 4 napi korupsi bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, yaitu Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati binti H Johan Basri. Sementara lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin.