Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya dikurung 30 hari karena dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar Cs terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar Cs. "Nanti dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya apa," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.