"Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," jelas Fathir.
"Untuk pelaku kita duga melanggar Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.