Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persekongkolan Jahat Surya Darmadi : Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |12:52 WIB
Persekongkolan Jahat Surya Darmadi : Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Sidang dakwaan Surya Darmadi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar persekongkolan jahat atau perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Persekongkolan jahat tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.

Keduanya diduga bersekongkol membuka lahan kebun sawit di kawasan hutan. Surya Darmadi alias Apeng disebut meminta Raja Thamsir untuk memberikan izin pembukaan lahan kebun sawit di kawasan hutan Indragiri Hulu. Kebun sawit tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan Surya Darmadi.

Demikian diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (8/9/2022).

"Terdakwa (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari, meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)," beber jaksa.

Meskipun tidak memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuka lahan sawit, tapi Raja Thamsir tetap memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada perusahaan Surya Darmadi. Hal itu yang kemudian berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement