Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Dilayani Istri, Suami Cabuli Adik Kandung dan Ipar

Riski Amirul Ahmad , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |08:25 WIB
Tak Dilayani Istri, Suami Cabuli Adik Kandung dan Ipar
Pelaku pencabulan adik kandung dan ipar di Situbondo. (iNews/Riski Amirul Ahmad)
A
A
A

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban syok berat. Keduanya pun memerlukan pendampingan khusus.

"Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," katanya.

Kini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement