Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban syok berat. Keduanya pun memerlukan pendampingan khusus.
"Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," katanya.
Kini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.