Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratu Elizabeth II Meninggal, Anak-Anak Pangeran Harry-Meghan Markle Kini Bisa Gunakan Gelar Kerajaan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |15:57 WIB
Ratu Elizabeth II Meninggal, Anak-Anak Pangeran Harry-Meghan Markle Kini Bisa Gunakan Gelar Kerajaan
Pangeran Harry-Meghan Markle bersama kedua anaknya. (Foto: Alexilubomirski)
A
A
A

RATU Elizabeth II meninggal dunia di Istana Buckingham pada Kamis 8 September 2022 pada usia 96 tahun. Wafatnya Ratu Elizabeth 'menaikkan' gelar yang disandang anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Melansir Mirror, anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle sekarang berhak atas gelar HRH (His/Her Royal Highness) setelah meninggalnya Ratu. Anak-anak Pangeran Harry kini adalah Pangeran Archie dan Putri Lilibet Mountbatten-Windsor.

Perubahan datang di bawah aturan yang ditetapkan oleh Raja George V pada tahun 1917. Mereka juga sekarang memiliki gelar HRH jika mereka ingin menggunakannya.

Meghan sebelumnya mengklaim bahwa putranya ditolak gelar pangeran selama wawancara dengan Oprah Winfrey. Dia juga menuduh Istana Buckingham gagal melindungi Archie dengan menolak keamanan 24/7.

 Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Ini Gelar Baru Pangeran William dan Kate Middleton

Ketika ditanya apakah penting baginya untuk menyebut Archie sebagai pangeran, Meghan mengatakan dia tidak memiliki keterikatan pada gelar resmi.

Tapi dia mengatakan itu tentang gagasan bahwa ketidakamanan putranya dan juga gagasan tentang anggota pertama kulit berwarna dalam keluarga kerjaan yang tidak diberi gelar dengan cara yang sama seperti cucu-cucu lainnya.

Tradisi ini bermula dari kakek buyut Pangeran Harry, George V yang mengeluarkan Surat Paten pada tahun 1917.

Seorang juru bicara Debrett sebelumnya mengatakan pada tahun 1917, Raja George V memerintahkan bahwa hanya cucu raja yang berhak menggunakan gaya pangeran atau putri dan HRH.

"Satu-satunya pengecualian untuk perintah ini adalah bahwa putra tertua dari putra tertua Pangeran Wales juga berhak menggunakan gaya HRH dan Prince," ucap Debrett.

Dari aturan itu hanya Pangeran George, sebagai cicit raja yang berada di garis suksesi langsung takhta, yang pada awalnya berhak menjadi seorang pangeran. Dia adalah putra tertua dari putra tertua Pangeran Wales.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement