3. AKP Dyah Chandrawati di Demosi Setahun
AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administratif terkait pelanggaran di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Dyah yakni demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun," kata Nurul.
Menurut komisi etik, AKP Dyah dijatuhkan saksi etika lantaran perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. "Permohonan maaf secara lisan dan tertulis didepan KKEP," ujar Nurul.
4. AKP Dyah Chandrawati Tak Profesional Kelola Senpi Milik Bharada E
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati, terkait pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didemosi setahun dan melakukan permintaan maaf secara lisan maupun tulisan dihadapan komisi etik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik dari Bharada E.
"Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul.
Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, Lasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.