Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham : Sudah Sesuai UU

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |15:45 WIB
Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham : Sudah Sesuai UU
Menkumham Yasonna Laoly. (Okezone)
A
A
A

"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview. Ada juga keputusan MK kan mengatakan bahwa narapidana berhak akan remisi. Jadi kan sesuai prinsip nondiskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu maka kita dalam penyusunan UU pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," kata Yasonna.

"Kita tidak mungkin lagi kita melawan aturan dan keputusan-keputusan JR terhadap UU yang ada," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement