Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Sopir Truk Pengangkut Ganja saat Isi e-Toll, Akui Terigur Upah Kirim Rp75 Juta

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |13:04 WIB
Polisi Bekuk Sopir Truk Pengangkut Ganja saat Isi e-Toll, Akui Terigur Upah Kirim Rp75 Juta
Sopir truk dibekuk karena bawa 206 kg ganja/Dimas Choirul
A
A
A

Tim kemudian menggeledah boks mobil truk fuso warna oranye yang dikendarai SO. Saat digeledah, polisi menemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat brutto 209 kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement