Lalu yang kedua ada 30 bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut menggunakan selotip berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram gram dan kemudian disisihkan sebanyak 175 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 gram untuk dimusnahkan.
“Jadi total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 30.412 gram atau 30 kilogram,” kata Tony.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 2) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.