Meski sudah dilakukan penahanan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi.
Sementara, korban sudah didampingi oleh tim kuasa hukum UPTD PPA,
Tri Putra Sukami Saleh, yang menyatakan korban disetubuhi pamanya sebanyak tiga kali, namun polisi akan kembali memeriksa korban.
"Korban sudah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali," kata Tri putra Sukami.
Kini, pelaku sudah dilakukan penahan di Polres Kotamobagu selama tiga hari.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.