Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Lecehkan Anak Tiri, Sang Istri Polisikan Suami

Yudi R Sudirman , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |09:32 WIB
Ayah Lecehkan Anak Tiri, Sang Istri Polisikan Suami
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hafid, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp. lima milyar,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement