Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hafid, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp. lima milyar,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.