"Mereka diupah Rp200 ribu per kilogram ganja yang diantar," Kepala BNNK Mandailing Natal AKBP Eddy Mashuri, Senin (12/9/2022).
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas BNN langsung memburu bandar ganja di Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, namun saat didatangi petugas, pelaku telah melarikan diri.
Kini kedua kurir ganja itu terancam hukuman hingga 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 Ayat 1 undang undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
(Angkasa Yudhistira)