Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menaker Serahkan BSU Kepada Pekerja Yang Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Bali

Karina Asta Widara , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |21:26 WIB
Menaker Serahkan BSU Kepada Pekerja Yang Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Bali
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masa sudah diberi bantuan seperti itu tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan," tuturnya.

Menteri Ida berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga program yang diberikan oleh pemerintah ini dapat memberikan manfaat seluas- luasnya bagi pekerja selain dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

Sejalan dengan itu, Kadisnaker ESDM Prov Bali Ida Bagus Ngurah Arda juga mengatakan BSU ini juga selain bermanfaat bagi pekerja, juga akan bermanfaat bagi perusahaan khususnya pemilik perusahaan.

“Melalui program BSU ini, para pengusaha atau perusahaan- perusahaan akan terketuk hatinya, kita secara langsung mengingatkan kepada mereka kewajibannya untuk mengikutkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida Bagus Ngurah Arda.

Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement