JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50. Dengan demikian Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dinyatakan bebas dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.