Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Jaksa Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI, Dua Polisi Bebas

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |13:23 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI, Dua Polisi Bebas
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50. Dengan demikian Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dinyatakan bebas dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.

"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.

"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Dalam persidangan kali itu, yang menjadi Ketua Majelis Hakim yaitu Desnayeti dan Gazalba Saleh serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota.

Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara. Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Namun tuntutan jaksa ditolak Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat 18 Maret 2022.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement