Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bayar Emas Rp5,7 Miliar Pakai Cek Kosong, Emak-Emak di Bali Ditangkap Polisi

Mohamad Chusna , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |10:52 WIB
Bayar Emas Rp5,7 Miliar Pakai Cek Kosong, Emak-Emak di Bali Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku penipuan di Bali (Foto: M Chusna)
A
A
A

DENPASAR - Ni Nyoman Ari Susanti (41) ditangkap polisi. Ia berhasil menipu pengusaha toko emas di Tabanan, Bali, dengan cek kosong senilai Rp5,7 miliar. 

Korbannya adalah Ni Luh Anggreni, pemilik UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan. "Korban ini rekan bisnis tersangka," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (14/9/2022).

Dia menjelaskan, pelaku dan korban berbisnis dengan sistem konsinyasi sejak tahun 2020. Pelaku terlebih dulu mengambil emas di toko korban untuk dijual. Setelah laku, baru kemudian dilakukan pembayaran.

Awalnya bisnis berjalan lancar. Susanti selalu menyetor hasil penjualan kepada Anggreni. Namun, sejak Februari-Maret 2021, Susanti tak lagi menyetor hasil penjualan emas.

Anggreni lalu mendesak Susanti agar segera melunasi pembayaran. Hingga akhirnya Susanti memberikan cek kepada Anggreni.

"Korban lalu melakukan kliring ke bank. Tapi ternyata cek yang diberikan kosong," ujar Candra.

Setelah menerima laporan korban, polisi akhirnya mengamankan pelaku. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement