JAKARTA - Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku sengaja mengambil senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan, hal itu dilakukan kliennya lantaran khawatir Brigadir J terlibat keributan dengan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Erman mengatakan penyitaan tersebut dilakukan Bripka RR usai Brigadir J terlibat cekcok dengan Kuat. Ia menuturkan, kala itu Kuat mengancam Brigadir J dengan pisau agar tidak naik ke lantai atas untuk menemui Putri Candrawathi.
"Dia (Ricky) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM (Kuat Ma'ruf) sudah bawa pisau jangan-jangan sakit hati J berantemlah mereka terjadilah penembakan," kata Erman saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Terkuak! Ferdy Sambo Kumpulkan Seluruh Bawahannya di Provost Usai Bunuh Brigadir J

Ia menjelaskan, kliennya yang merupakan ajudan tertinggi pada saat itu kemudian langsung mengamankan senjata api milik Brigadir J. Erman memastikan hal itu bukanlah atas perintah dari orang lain, melainkan murni inisiatif Bripka RR.
"Dia berinisiatif ambil senjata si J, simpan di kamarnya anaknya Sambo, di (lantai) atas," ujar Eman.
Lebih lanjut, Erman mengatakan hal itu juga telah dibuktikan kliennya dalam tes poligraf yang dilakukan penyidik dengan menggunakan lie detector beberapa waktu lalu.
"Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu pemeriksaan dengan lie detector. Itu pertanyaan inti disana," tutur Erman.
BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Brigadir J Sudah Tepat
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.