JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan beda agama Kristen dan Islam yang merupakan warga Kebayoran, Jakarta Selatan. Dua pasangan tersebut yakni perempuan berinisial D dan laki-laki berinisial J.
PN Jakarta Selatan pun memerintahkan kepada Disdukcapil Jakarta Selatan untuk mencatatkan pernikahan tersebut.
"Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam," hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: MA dan KY Harus Periksa Hakimnya!
"Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen. Akhirnya, pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut," sambungnya.