Pasangan tersebut sebelumnya terkendala tidak bisa dicatat negara karena Undang-Undang Perkawinan hanya memperbolehkan pernikahan satu agama. Sehingga pasangan tersebut mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar bisa dicatat dalam lembaran buku Negara sebagai pasangan suami istri.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.
BACA JUGA:Tegas! Sekjen MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama
(Arief Setyadi )